Akhir Perjalanan Kasus Ganja 15 Kg:Vonis Dianulir MA,Hukuman Carolus Krisna Berkurang

Advokat elPDKP Palembang Ahmad Albuni,S.H

LANGITBABEL.COM–Penantian panjang Carolus Krisna, warga binaan asal Palembang, Sumatera Selatan, dalam menanti keadilan akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) belum lama ini secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

​Kabar dikabulkannya permohonan PK ini dibenarkan oleh kuasa hukum Carolus, yakni Ahmad Albuni, S.H., advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang.

​”Beberapa hari yang lalu kami menerima informasi bahwa PK yang dimohonkan klien kami dikabulkan, itu yang kami baca pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang,” kata Ahmad Albuni, Rabu (7/10/2026).

​Advokat asal Desa Petaling ini menjelaskan, sebelum mengajukan langkah hukum luar biasa ini, Carolus Krisna divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda subsider 3 bulan kurungan. Putusan pengadilan tingkat pertama itu dibacakan pada 13 April 2022 lalu.

​Namun, melalui putusan tingkat PK, majelis hakim MA menganulir hukuman tersebut dan memangkas masa penahanan Carolus.

​”Kabul PK terpidana batal judex facti adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Ahmad Albuni saat membacakan amar putusan PK.

​Selain mengurangi masa hukuman fisik dari 15 tahun menjadi 11 tahun, hakim MA juga membebaskan Carolus dari pidana denda.

​”Juga dihapus denda uang dan subsider klien kami dalam putusan tersebut,” singkat Albuni.

​Sebagai informasi, perjalanan perkara pidana ini bermula saat Carolus Krisna diringkus oleh pihak berwajib pada 3 Desember 2021 silam di Jalan Lintas Palembang-Jambi. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket ganja seberat 15 kilogram yang dibungkus rapat menggunakan lakban berwarna cokelat.

​Merespons putusan Mahkamah Agung ini, Carolus Krisna mengaku sangat bersyukur dan secara khusus memberikan apresiasi atas kinerja tim penasihat hukumnya.

​”Saya sangat bersyukur atas putusan MA ini. Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap profesional dan dedikasi rekan-rekan advokat dari LBH PDKP Palembang yang tak lelah mendampingi serta mengawal hak-hak hukum saya selama menjalani proses sidang PK ini hingga tuntas,” ungkap Carolus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *