Setelah di Vonis Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda dan dikuatkan dengan Putusan Banding dan Putusan Kasasi, Eddy Alias Ahui mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.
Sebagai seorang pemeluk Agama Buddha, permasalahan hukum Eddy telah menarik perhatian dan kepedulian dari pemuka Agama Budha di Lampung tempat dimana Eddy dihukum menunggu eksekusi pidana mati.
Disampaikan PMy. Candra Gunawan, B.Sc mengenai ajaran Sang Budha bahwa akibat buruk dari Pembunuhan (Hukuman Mati) adalah akan terlahir kembali di alam menderita atau jika terlahir kembali sebagai manusia akan berumur pendek, dalam keadaan cacat, mempunyai perawakan yang jelek, berbadan lemah, berpenyakitan, tidak begitu cerdas, selalu khawatir atau cemas, terpisahkan dengan orang yang dicintai, berusia pendek dan mati dibunuh mahluk lain.
Menurut PMy Candra mengenai ajaran Buddha adalah tidak perlu membalas kejahatan dengan hukuman mati karena adanya hukum Kamma/Karma. setiap orang yang melakukan perbuatan jahat atau perbuatan baik, cepat atau lambat pasti akan menerima akibatnnya.
Seperti yang disabdakan Buddha atas pertanyaan muridnya di dalam Kitab Suci Tripitaka (bhs. Sansekerta) / Tipitaka (bhs. Pali):
…“Guru Gotama (Buddha), apakah sebab dan kondisi mengapa manusia terlihat hina dan mulia? Orang-orang terlihat berumur pendek dan berumur panjang, berpenyakit dan sehat, cantik dan buruk rupa, berpengaruh dan tidak berpengaruh, miskin dan kaya, berkelahiran rendah dan berkelahiran tinggi, bodoh dan bijaksana. Apakah sebab dan kondisi, Guru Gotama, mengapa manusia terlihat hina dan mulia?”
“Murid, makhluk-makhluk adalah pemilik perbuatan mereka, pewaris perbuatan mereka, mereka berasal-mula dari perbuatan mereka, terikat dengan perbuatan mereka, memiliki perbuatan mereka sebagai perlindungan mereka. Adalah perbuatan yang membedakan makhluk-makhluk sebagai hina dan mulia.”
“Aku tidak memahami secara terperinci makna dari penyataan Guru Gotama, yang diucapkan secara ringkas tanpa menjelaskan maknanya secara terperinci. Baik sekali jika Guru Gotama sudi mengajarkan Dhamma kepadaku agar aku dapat memahami secara terperinci makna dari pernyataan Guru Gotama.”
“Maka, Murid, dengarkan dan perhatikanlah pada apa yang akan Aku katakan.”
“Baik, Tuan,” murid brahmana Subha menjawab.
Sang Bhagavā berkata sebagai berikut:
“Di sini, murid, Di sini seorang laki-laki atau perempuan membunuh makhluk-makhluk hidup dan ia adalah pembunuh, bertangan darah, terbiasa memukul dan bertindak dengan kekerasan, tanpa belas kasih pada makhluk-makhluk hidup. Karena melakukan dan menjalankan perbuatan-perbuatan demikian, ketika hancurnya jasmani, setelah kematian, ia muncul kembali dalam kondisi menderita, di alam tujuan kelahiran yang tidak bahagia, dalam kesengsaraan, bahkan di neraka.
Tetapi jika ketika hancurnya jasmani, setelah kematian, ia tidak muncul kembali dalam kondisi menderita, bukan di alam tujuan kelahiran yang tidak bahagia, tidak dalam kesengsaraan, tidak di neraka, melainkan kembali ke alam manusia, maka di manapun ia terlahir kembali ia akan berumur pendek. Demikianlah, murid, hal itu mengarah pada umur yang pendek, yaitu, seseorang membunuh makhluk-makhluk hidup dan ia adalah pembunuh, bertangan darah, terbiasa memukul dan bertindak dengan kekerasan, tanpa belas kasih pada makhluk-makhluk hidup.
“Tetapi di sini, murid, seorang laki-laki atau perempuan meninggalkan pembunuhan makhluk-makhluk hidup, menghindari membunuh makhluk-makhluk hidup; dengan tongkat pemukul dan senjata disingkirkan, lembut dan baik hati, ia berdiam dengan berbelas kasih pada semua makhluk hidup. Karena melakukan dan menjalankan perbuatan-perbuatan demikian, ketika hancurnya jasmani, setelah kematian, ia muncul kembali di alam bahagia, bahkan di alam surga”.
Tetapi jika ketika hancurnya jasmani, setelah kematian, ia tidak muncul kembali di alam bahagia, tidak di alam surga, melainkan kembali ke alam manusia, maka di manapun ia terlahir kembali ia akan berumur panjang.
Demikianlah, murid, hal itu mengarah pada umur yang panjang, yaitu, dengan meninggalkan pembunuhan makhluk-makhluk hidup, ia menghindari membunuh makhluk-makhluk hidup; dengan tongkat pemukul dan senjata disingkirkan, lembut dan baik hati, ia berdiam dengan berbelas kasih pada semua makhluk hidup.” (Majjhima Nikāya 135 – Cūḷakammavibhanga Sutta)
Demikian Candra Gunawan menyampaikan Hukum Kamma? Hukum yang sebenarlnya dikeal dengan Hukum Sebab dan Akibat. Di dalam Samyutta Nikaya I, 227 dinyatakan:
“Sesuai dengan benih yang ditabur, demikian pulalah buah yang dituai. Pembuat kebajikan akan mendapatkan kebajikan, dan pembuat kejahatan akan menerima kejahatan pula. Tertaburlah olehmu biji-biji benih, dan engkau pulalah yang akan memetik buah-buah daripadanya.”
Baca : Kasus Posisi Terpidana Mati Eddy