LANGITBABEL.COM—-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemenuhan hak-hak konstitusional Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDKP Belitung menggelar kegiatan penyuluhan hukum, Sabtu (7/11/2026).
Bertempat di Aula Lapas Tanjungpandan, kegiatan edukasi ini difokuskan pada pemberian pemahaman secara mendalam mengenai mekanisme Upaya Hukum Luar Biasa, khususnya terkait Peninjauan Kembali (PK) dan pengajuan Grasi.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Muhammad Rolan, A.Md.IP., S.H., M.H., dan Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), Buwanda, S.AP.
Pantauan di lokasi, puluhan warga binaan tampak sangat antusias mengikuti program penyuluhan yang juga telah sukses digelar di beberapa daerah lainnya ini.

Dalam sambutannya, Kalapas Tanjungpandan, Muhammad Rolan, menegaskan bahwa penyuluhan ini sengaja dirancang untuk menjembatani keterbatasan informasi yang kerap menjadi batu sandungan bagi warga binaan dalam mengakses keadilan lanjutan.
”Kegiatan ini sangat penting dan esensial. Berada di dalam lapas bukan berarti hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi hukum menjadi terputus. Kami ingin memastikan setiap warga binaan memahami hak-hak hukumnya, sehingga keterbatasan fisik di dalam lapas tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan keadilan dan pencerahan hukum secara utuh,” ujar Muhammad Rolan.
Sementara itu, Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra, dalam paparannya menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia masih menyediakan ruang bagi terpidana melalui mekanisme hukum istimewa di luar tingkat banding dan kasasi.
”Hukum kita mengenal jalan keluar yang sifatnya luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali dan Grasi. PK bisa diajukan apabila ditemukan novum (bukti baru) atau kekhilafan hakim atau perbedaan hukuman (Disparitas). Sementara Grasi adalah permohonan pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden. Negara menyediakan koridor ini untuk memberikan rasa keadilan, terutama bagi warga binaan yang terus menunjukkan iktikad baik selama masa pembinaan,” jelas Firman di hadapan para WBP.
Suasana penyuluhan semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab. Banyak warga binaan yang memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi langsung, terutama kepada Ketua LBH PDKP Belitung, Andry, S.H.
Menanggapi berbagai pertanyaan warga binaan, Andry menjabarkan secara teknis mengenai prosedur yang harus dilalui jika ingin menempuh langkah hukum lanjutan.
”Untuk pengajuan Peninjauan Kembali, kelengkapan berkas administratif seperti salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah syarat wajib. Kendala teknis yang kerap kami temukan di lapangan biasanya seputar kesulitan WBP dalam menyusun memori PK, kehadiran kami di sini adalah untuk membedah prosedur tersebut agar lebih mudah dipahami secara runut,” terang Andry.
Melalui sinergi ini, pihak Lapas Tanjungpandan berharap program pembekalan hukum serupa dapat terus berjalan secara berkesinambungan di masa mendatang.
”Selain memberikan pemahaman yuridis yang tepat, kegiatan edukasi semacam ini sangat berdampak positif terhadap psikologis warga binaan. Mereka menjadi lebih tenang, memiliki harapan, serta termotivasi untuk terus memperbaiki diri hingga kelak kembali diterima di tengah-tengah masyarakat,” tutup Rolan.











