​Didampingi LBH PDKP,WBP Kasus Sabu di Belitung Dapat Pengurangan Hukuman dari MA

Advokat LBH PDKP Belitung Andry,S.H

LANGITBABEL.COM—Keadilan kini dirasakan oleh Jemmy. Terpidana kasus narkotika tersebut akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

​Melalui putusan di tingkat PK tersebut, hukuman Jemmy dikurangi dari yang sebelumnya 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.Permohonan PK ini diajukan Jemmy dengan didampingi oleh tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Belitung.

​Kabar baik ini dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum Jemmy dari LBH PDKP Belitung, Andry, S.H. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dan membaca amar putusan dari Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya (Judex Facti).

​”Berdasarkan amar putusan yang kami terima, majelis hakim menyatakan Kabul Peninjauan Kembali Terpidana dan Batal Judex Facti. MA mengadili kembali bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” ungkap Andry dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

​Menanggapi putusan tersebut, Andry mewakili kliennya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung. Ia menilai majelis hakim telah memberikan putusan yang berkeadilan dan objektif dalam melihat perkara ini.

​”Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PK Mahkamah Agung yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Majelis hakim sangat cermat, terutama dalam mempertimbangkan serta menerapkan regulasi terbaru mengenai penyesuaian pidana terhadap klien kami,” tegas Andry.

​Lebih lanjut, Andry menegaskan bahwa dikabulkannya permohonan ini merupakan hasil dari kerja keras dan soliditas tim hukum LBH PDKP dalam menyusun memori PK.

Secara khusus, ia menyoroti peran penting tim penyusun memori PK yang berada di Kantor Pusat LBH PDKP di Pangkalpinang, Jhon Ganesha Siahaan, S.H.

​”Keberhasilan PK ini tentu tidak lepas dari ketajaman analisa dan kejelian tim advokat kami di Pangkalpinang dalam menyusun memori PK. Argumentasi hukum yang komprehensif itulah yang pada akhirnya mampu meyakinkan majelis hakim PK di Mahkamah Agung,” lanjutnya.

​Sebagai informasi, merujuk pada data dari laman resmi Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Jemmy pada awalnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 9 tahun pada 28 April 2026 lalu.

​Dalam perkara tersebut, Jemmy diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 67 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Total keseluruhan barang bukti tersebut tercatat memiliki berat kotor 14,01 gram dan berat bersih 7,98 gram. Namun kini, berkat putusan PK dari Mahkamah Agung, masa hukuman Jemmy resmi disesuaikan menjadi 6 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *