Vonis Dianulir MA! Bukti LBH PDKP Palembang Pantang Menyerah Bela Keadilan

Advokat LBH PDKP Palembang,Devis Priono,S.H

LANGITBABEL.COM—Keadilan bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit, melainkan hak yang harus terus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan.

Hal ini kembali dibuktikan oleh tim advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang yang sukses memperjuangkan nasib Deni Saputra, seorang pencari keadilan yang sebelumnya sempat tertunduk lesu usai divonis oleh Pengadilan Negeri Kayuagung

​Kisah Deni bermula pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 00.23 WIB. Di keheningan malam Dusun II, Desa Seri Dalam, ia ditangkap oleh pihak berwajib.

Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 6  paket narkotika jenis sabu seberat 0,342 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.

​Perjalanan hukum Deni menemui jalan terjal saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun pada 3 Maret 2026 lalu.

Vonis tersebut  memupuskan harapan Deni Namun, LBH PDKP Palembang yang mendampingi perkaranya menolak untuk menyerah pada putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

​Perjuangan gigih itu akhirnya membuahkan hasil manis. Majelis Hakim PK Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dan memangkas masa hukuman Deni menjadi 4 tahun penjara.

​Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan: “Kabul Peninjauan Kembali Terpidana I, batal judex facti, adili kembali: Terbukti Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. – Pidana penjara selama 4 (empat) tahun.”

​Advokat LBH PDKP Palembang, Devis Priono, S.H., menyambut baik putusan MA tersebut. Ia menilai putusan ini adalah bentuk kepastian dan keadilan hukum, terutama dengan diterapkannya instrumen pembaruan hukum pidana Indonesia.

​”Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan PK klien kami. Hakim dengan sangat jeli menerapkan juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ketentuan ini merupakan pasal peralihan yang prinsipnya menjamin terpidana agar mendapatkan penyesuaian pidana dengan menggunakan pedoman aturan yang lebih meringankan atau menguntungkan bagi terdakwa pada masa transisi berlakunya undang-undang baru,” jelas Devis Priono.

​Lebih lanjut, Devis menegaskan bahwa keberhasilan membebaskan Deni dari vonis yang lebih berat ini adalah wujud nyata dari dedikasi lembaga bantuan hukum yang ia wakili.

​”LBH PDKP Palembang berkomitmen kuat untuk terus menghadirkan keadilan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya yang membutuhkan pendampingan advokat. Kami akan terus berdiri di garis depan untuk membela masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegasnya.

​Perjalanan kasus Deni Saputra menjadi pesan kuat dan pengingat berharga bagi siapa saja yang sedang berjuang di ruang-ruang peradilan: jangan pernah putus asa. Selama langkah hukum ditempuh dengan integritas dan kegigihan, pintu keadilan akan selalu memiliki celah untuk terbuka lebar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *