LANGITBABEL.COM–Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta, belum lama ini.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, khususnya terkait keadilan pascahukuman.
Penyuluhan yang mengangkat tema ”Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Menurut KUHP dan KUHAP Baru” tersebut merupakan agenda kedua LBH PDKP di Jakarta. Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Lapas Narkotika Jakarta.
Advokat LBH PDKP, Wahyu Wagiman, S.H, M.H yang hadir didampingi advokat Selvy,S.H,M.H menyampaikan, edukasi ini dirancang agar warga binaan memperoleh pemahaman hukum yang komprehensif.
”Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai langkah nyata memberikan edukasi serta pemahaman hukum kepada warga binaan, khususnya terkait hak-hak mereka dalam mengajukan upaya hukum luar biasa,” ujar Wahyu di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Ia menjelaskan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kerangka hukum terbaru dapat diajukan apabila terdapat kekhilafan hakim, kekeliruan nyata pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau adanya disparitas hukuman pada perkara sejenis.
Wahyu menambahkan, program pendampingan hukum ini tidak hanya terpusat di Ibu Kota. Upaya serupa telah berjalan secara berkesinambungan di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Medan, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Riau dan Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LBH PDKP John Ganesha Siahaan yang berpartisipasi secara virtual memaparkan pentingnya penerapan asas lex favor reo pascaberlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Asas ini mengatur bahwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah suatu tindak pidana dilakukan, maka aturan yang diberlakukan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terpidana maupun terdakwa.
”Majelis hakim dapat mempertimbangkan asas lex favor reo. Perubahan regulasi yang meringankan sanksi pidana menjadi landasan penting bagi pencari keadilan untuk memohon peninjauan kembali atas vonis yang dirasa mencederai rasa keadilan,” tutur John.
Sementara itu, Ketua Desk PK dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra, menggarisbawahi peran vital instrumen instrumen hukum tersebut dalam sistem peradilan pidana di Tanah Air.
”PK bukan sekadar prosedur formal administratif, melainkan benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan keadilan yang hakiki sekaligus mewujudkan kepastian hukum,” pungkas Firman.











