Berhasil Yakinkan Hakim MA, LBH PDKP Kaltim Selamatkan Terpidana Narkotika dari Hukuman 11 Tahun Penjara

Kini Ansar Hanya Menjalani 3 Tahun Pidana Penjara

Advokat LBH PDKP Kaltim Devis Priono,S.H

LANGITBABEL.COM—–Kepiawaian tim advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim) merumuskan argumentasi hukum berbuah manis.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mereka layangkan ke Mahkamah Agung (MA) berhasil meyakinkan majelis hakim untuk memotong drastis hukuman kliennya, Ansar, dari 11 tahun penjara menjadi 3 tahun 6 bulan pidana penjara.

​Ansar, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Samarinda, sebelumnya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada 6 Februari 2024.

Putusan tersebut sempat dikuatkan di tingkat banding. Namun, peta hukum berubah total setelah LBH PDKP Kaltim mengambil alih penanganan perkara di tingkat PK.

​Advokat LBH PDKP Kaltim, Devis Priono, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan membalikkan keadaan ini diraih tanpa mengandalkan novum (bukti baru). Pihaknya fokus membongkar kekhilafan hakim dan ketimpangan hukuman (disparitas) pada perkara sejenis.

​”PK tidak selalu bergantung pada adanya novum. Dalam kasus ini, kami menemukan kekhilafan hakim dalam memberikan putusan kepada klien kami, serta adanya disparitas putusan yang mencolok pada perkara yang sama. Argumentasi hukum inilah yang kami tuangkan secara tajam dalam memori PK,” ujar Devis.

​Strategi dan kepiawaian advokat LBH PDKP Kaltim dalam menyusun konstruksi hukum tersebut terbukti ampuh meyakinkan Majelis Hakim MA.

Pada 5 Agustus 2026, Ketua Majelis Hakim PK Soesilo, S.H., M.H., bersama anggota Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H., resmi membatalkan putusan PN Tenggarong.

​”Amar putusan: kabul PK terpidana, pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” bunyi amar putusan resmi MA.

​Atas putusan tersebut, Ansar mengaku lega dan terharu. Ia sempat merasa pesimis karena beratnya vonis awal yang dijatuhkan kepadanya atas kasus kepemilikan 18 bungkus sabu dengan berat kotor 1,84 gram di Kutai Kartanegara pada Juli 2023 lalu.

​”Proses hukum ini sangat panjang. Usai vonis PN dikuatkan di tingkat banding, secara tidak sengaja saya bertemu dengan tim advokat LBH PDKP Kaltim. Mereka menyakinkan saya untuk mengajukan PK. Perjuangan dan ketajaman argumentasi hukum yang dituangkan tim advokat dalam memori PK benar-benar luar biasa hingga dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Ansar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *