LANGITBABEL.COM —Suasana haru menyelimuti seorang perempuan bernama Arin ketika palu hakim Mahkamah Agung (MA) berdentang keras, memecah ketegangan yang selama ini mencekam batin Arin.
Pada hari ini Jumat (17/07/2026) menjadi momen paling emosional dalam hidupnya. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan akhirnya dikabulkan,ini menjadi cahaya terang di tengah kegelapan masa depan yang sempat dirasakannya.
Arin tak kuasa menahan kebahagiaannya atas kabar yang telah ia nantikan dalam penantian panjang yang menguras mental dan kesabaran.
”Alhamdulillah, di hari Jumat yang penuh keberkahan ini, permohonan Peninjauan Kembali yang kami ajukan melalui advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Babel akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi LBH PDKP Babel, Firman Saputra.
Dari Vonis Berat Menuju Harapan Baru
Perjalanan panjang Arin menghadapi badai hukum memang tidak mudah. Sebelumnya, ia harus menerima kenyataan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat selama 6 tahun penjara, disertai denda fantastis sebesar Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan pasca-peristiwa kelam pada 4 Desember 2024 lalu, di mana ia diamankan di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan, dengan barang bukti berupa kristal putih seberat 0,15 gram.
Namun, keadilan akhirnya menunjukkan wajahnya. Melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Jupriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, amar putusan yang berbunyi
“Kabul PK, adili kembali, batal judex facti, terbukti dakwaan primair, pidana penjara 3 tahun”
”Perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Pidana Arin dipangkas setengahnya, menjadi tiga tahun,” lanjut Firman, menegaskan betapa krusialnya perubahan nasib yang dialami Arin.
Suara Hati Arin: Sebuah Penghormatan untuk Pejuang Keadilan
Di balik kebebasan yang kini terasa sedikit lebih dekat, Arin menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada tim advokat LBH PDKP Babel.
Dengan suara yang masih bergetar, ia mengungkapkan apresiasi tulus kepada mereka yang tidak pernah lelah berdiri di sisinya.
”Saya tidak bisa berkata-kata lagi selain syukur kepada Tuhan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak-bapak advokat di LBH PDKP Babel. Terima kasih karena telah menjadi benteng terakhir saya, tetap setia mendampingi saya di saat dunia terasa menutup pintu bagi saya. Tanpa kesetiaan, dedikasi, dan kerja keras mereka selama persidangan yang melelahkan ini, saya tidak tahu apa yang akan terjadi dengan nasib saya”ujar Arin.
Kini, putusan ini menjadi penanda bahwa bagi mereka yang terus berjuang dan percaya, keadilan bukanlah sekadar impian, melainkan sebuah realitas yang bisa digapai, meski harus melalui jalan yang sangat terjal.











