Tegas! LBH PDKP Lampung Kawal Kasus Pembunuhan Tapir, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Para Advokat dan Asisten Advokat LBH PDKP Lampung.

LANGITBABEL.COM–Kasus perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi kembali mencoreng upaya konservasi di Indonesia.

Empat orang pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mesuji setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seekor Tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.

​Insiden ini viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan tapir tersebut berjalan di jalan raya beredar luas. Sayangnya, sebelum sempat dievakuasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), satwa langka tersebut ditemukan telah mati ditombak dan dagingnya dibagikan kepada warga.

Ancaman Pidana Berat

Advokat pada Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Lampung atau dikenal LBH PDKP Lampung Ahmad Albuni,S.H dengan tegas mengutuk perbuatan empat oknum masyarakat ini

Menurut Boni para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“​Dalam proses hukumnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan tersebut, ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Status Perlindungan Hewan Tapir

​Tapir merupakan salah satu satwa yang dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang di Indonesia. Status ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

​Secara internasional, International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga memasukkan tapir ke dalam kategori Endangered (terancam punah).

“Karena populasinya yang kian kritis, segala bentuk aktivitas seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa ini dalam keadaan hidup maupun mati adalah tindakan ilegal yang dilarang keras,” tegas Ahmad Albuni.

Imbauan Pihak Berwenang

​Kanit Polhut BKSDA Provinsi Lampung Wilayah III, M. Husen, menegaskan bahwa tapir memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

​”Tindakan perburuan dan pembunuhan satwa ini adalah pelanggaran berat yang sangat merugikan masa depan keanekaragaman hayati nasional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengejar, menangkap, melukai, atau mengganggu satwa liar jika menjumpainya. Segera laporkan kepada BKSDA setempat atau pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut,”tutup Husen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *