LANGITBABEL.COM—–Upaya mencari keadilan terus ditempuh Deby, terpidana kasus narkotika ini kembali menabuh genderang perjuangan melalui sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Kamis (25/6/2026).
Lantaran statusnya sebagai warga binaan, Deby terpaksa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sementara itu, tim kuasa hukumnya, Ferdi Irwantino, S.H., dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (LBH PDKP Palembang) hadir langsung di ruang sidang PN Lubuk Linggau untuk menyampaikan argumen hukum di depan majelis hakim.
Dalam persidangan ini Ferdi Irwantino menyoroti adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara kliennya di tingkat sebelumnya. Ia juga menekankan adanya “disparitas” atau ketimpangan hukuman yang mencolok dibandingkan dengan kasus serupa lainnya.
”Kami meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berlandaskan rasa keadilan, mohon dibaca dengan teliti memori PK yang kami ajukan. Ada poin-poin krusial terkait kekhilafan hakim dan perbedaan hukuman yang sangat tidak adil di sini,” ujar Ferdi Irwantino dengan nada tegas.
Seperti diketahui, Deby divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan terkait kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,08 gram.
Bagi pihak keluarga dan penasihat hukum, vonis tersebut dirasa terlalu berat untuk jumlah barang bukti yang tergolong kecil.
“Melalui jalur PK ini, hakim dapat melihat fakta-fakta yang mungkin luput dari pandangan pada persidangan sebelumnya, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa lebih mencerminkan rasa keadilan,” tutup Ferdi Irwantino.











