LANGITBABEL.COM-—Advokat Ahmad Albuni,S.H dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Kalimantan Timur kembali mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda,belum lama ini.
Kali ini permohonan PK diajukan warga binaan bernama Shendy Darmawan teripdana narkotika yang divonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun, vonis ini dibacakan majelis hakim PN Samarinda pada 28 April 2025 lalu.
Ahmad Albuni Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PN Samarinda terhadap kasus kliennya dan setelah dipelajari,terdapat kekhilafan dari putusan sidang atas hukuman yang diputuskan pada persidangan sebelumnya.
“Kami selaku kuasa hukum dan tim perumus PK pada kantor hukum elPDKP melihat ada kekhilafan atas putusan hukuman dari klien kami yang diputuskan hukuman kurungan selama 7 tahun penjara,” jelas Ahmad Albuni.
Sebagai informasi, Shendy Darmawan ditangkap pada 4 Septermber 2024 lalu di Jalan Syahrani Dahlan, dengan barang bukti 7 paket plastik bening narkotika jenis sabu.
Dalam proses hukumnya, Shendy sempat mengajukan banding namun hal tersebut di tolak , Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutuskan menguatkan putusan PN Samarinda.
Sebelum mengajukan PK,Shendy juga melakukan upaya kasasi namun hal itu kembali tidak membuahkan hasil.
“Shendy mengajukan PK melalui advokat elPDKP Kalimantan Timur, klien kami sekali lagi kami tegaskan tak lelah untuk mencari keadilan,” tutup Ahmad Albuni.











