LANGITBABEL.COM-Penasehat hukum dua narapidana kasus narkotika Sopian dan Amri hari ini Selasa (5/5/2026) mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
Informasi yang diperoleh dua pria tersebut saat ini mendekam di rumah tahanan kelas 1 Palembang atau dikenal dengan sebutan Rutan Pakjo.
Pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang Sopian di vonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 M subsider 6 bulan, putusan tersebut dibacakan pada 20 Oktober 2025 lalu.
Sedangkan rekan satu nasib Sopian yakni Amri divonis di pengadilan yang sama dengan hukuman 6 tahun pidana penjara denda Rp 1 M, subsider 2 bukan penjara.
Peninjauan Kembali ini diajukan oleh penasehat hukum kedua pemohon Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (elPDKP Palembang)
Rosalinda menilai, putusan majelis hakim PN Palembang itu mengandung kekeliruan serta tidak mencerminkan keadilan.
“Melihat vonis majelis hakim,tim penasehat hukum menilai, prosedur hukumnya sudah berjalan hanya saja keadilan masih jauh dari kebenaran, maka kami mengajukan permohonan PK ini untuk menguji penerapan pasal demi pasal terhadap dua klien kami ini,”tegas Rosalinda.











