LANGITBABEL.COM—-Banyak yang belum tahu, KUHP baru tidak langsung mengeksekusi pidana mati. Ada konsep baru yakni pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Kali ini asisten advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Indah Cahyani,S.H akan menjelaskan kepada pembaca melek hukum.
“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati, tapi eksekusinya ditunda selama 10 tahun sebagai masa percobaan,” ujar Indah .
Putusan tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan terdakwa menyesal dan masih ada harapan memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana tidak dominan
“Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan jelas dalam putusan pengadilan,”lanjut Indah.
Kapan masa percobaan dimulai? masa 10 tahun dihitung mulai 1 hari setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Jika selama 10 tahun terpidana bersikap baik dan terpuji pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui keputusan presiden , setelah pertimbangan Mahkamah Agung,”beber Indah.
Bagaimana kalau selama masa percobaan sikap terpidana tidak menunjukkan perbaikan? maka, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
“Jadi KUHP baru menempatkan pidana mati sebagai pidana terakhir, dengan memberi ruang evaluasi 10 tahun.Masih ada kesempatan hidup tapi hanya jika benar-benar berubah,”tutup Indah











