Berita  

Posting Rekaman CCTV dengan caption “Maling” Apakah Melanggar Hukum?

Vonis Hakim bukan Vonis Netizen

Indah Cahyani,S.H

LANGITBABEL.COM – Banyak akun media sosial yang berisi konten rekaman CCTV dengan caption Awas, maling motor atau sejenisnya.

Advokat magang Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Indah Cahyani S.H mengatakan konten ini termasuk edukasi publik atau justru bisa jadi tindak pidana ?

“Tergantung cara dan isinya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) dalam hukum pidana Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”kata Indah.

Artinya orang di CCTV belum tentu pelaku menyebutnya “maling” harus kita ketahui bersama vonis publik atau netizen medsos bukan ruang sidang.

“Ini melanggar asas dasar hukum pidana, selain itu bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak: menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,”beber Indah

Dalam KUHP Baru mengatur penyerangan kehormatan dan nama baik (antara lain Pasal 433 KUHP 2023 dan pasal-pasal terkait).

“Intinya menuduh seseorang melakukan tindak pidana di ruang publik Tanpa putusan pengadilan,termasuk serangan terhadap kehormatan,” tegas Indah

Beberapa resiko jika netizen memposting rekaman CCTV dengan caption “maling” diantaranya penghakiman masal, salah sasaran,persekusi, kerusakan nama baik.

“Dalam hukum Pengadilan oleh netizen sama dengan pelanggaran prinsip keadilan,”singkat Indah.

Membagikan rekaman cctv peristiwa pencurian relatif aman secara hukum jika wajah dan identitas disamarkan gunakan istilah “dugaan”, bukan vonis, narasi informatif, bukan menghakimi ,arahkan ke lapor aparat, bukan hujatan

“Dengan contoh caption terjadi dugaan pencurian kendaraan. Warga diminta waspada dan melapor ke kepolisian hukum tidak melarang berbagi informasi, tetapi melarang mempermalukan dan menghakimi,”tutup Indah Cahyani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *