Pengadilan Negeri Tenggarong Gelar Sidang Peninjauan Kembali Alvirton

Divonis PN Tenggarong Lima Tahun Penjara

LANGITBABEL.COM –Alvirton alias Piton semakin bertaring dalam mematahkan argumentasi hukum dalam perkara narkotika yang dibawa ke meja persidangan dalam sidang Peninjauan Kembali.

Sebelumnya, narapidana narkotika ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara ,hari ini jalani sidang Peninjauan Kembali.

Persidangan PK terpidana Piton digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur,Senin (20/10/2025).

Kuasa Hukum Piton dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur , Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H beragendakan pembacaan memori PK.

Dia mengatakan,  persidangan itu klien PDKP ini hadir melalui zoom yang hanya dihadiri melalui Lembaga Pemasyarakatan setempat.

“Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini,” ujarnya Ahmad Albuni.

Ia menuturkan keputusan pengajuan peninjauan kembali ini diambil setelah berdiskusi dengan Piton

“Kami merasa bahwa putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami,vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong tidak memenuhi rasa keadilan,”tegas Albuni.

Menurut tim penasehat hukum, putusan majelis hakim dalam perkara ini tidak mencerminkan prinsip keadilan yang proporsional. Selain itu terdapat sejumlah perkara dengan kerangka hukum yang serupa baik dari segi peran terdakwa, modus operandi, maupun kerugian negara namun vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan.

“Meskipun tidak membawa bukti baru ,tapi kamu berkeyakinan bahwa ada kekeliruan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap klien kami ini ,”jelas Ahmad Albuni.

Dari informasi SIPP Pengadilan Negeri Tenggarong,Piton diamankan pada 24 September 2024 sekitar pukul 21.45 Wita

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa 0,25 gram sabu , plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.

“Tadi sudah dilaksanakan tanda tangan berita acara sidang,”tutup Ahmad Albuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *