Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) menerima laporan warga berinisial FA warga Jalan Fatmawati , Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek , Senin (19/2/2024 )
Kedatangan FA , bertujuan konsultasi terkait pembangunan Septic Tank milik MA yang merupakan tetangga pelapor.
Kisruh antar tetangga ini dimulai pada tahun 2020 lalu , saat itu tetangga baru pelapor MA yang membeli rumah di blok L 9 melakukan sejumlah renovasi termasuk menggali lobang Septic Tank.
Dari informasi yang diterima perumahan di kawasan Jerambah Gantung ini awalnya Septic Tank dibangun di area depan rumah warga perumahan ini .
Namun setelah dilakukan beberapa renovasi MA malah membangun Water Closet di belakang rumahnya ,yang diketahui sumber air bersih (sumur bor) milik FA hanya berjarak tiga meter.
Seiring berjalannya waktu, sumber air bersih FA mulai tercemar berubah warna , berbau yang diduga akibat pembangunan Septic Tank.
FA selanjutnya melakukan komunikasi via pesan singkat dengan MA untuk mencari solusi atas pembangunan Septic Tank namun upaya tersebut gagal.
Selanjutnya FA melaporkan peristiwa ini ke pihak Kelurahan Jerambah Gantung untuk dilakukan mediasi,yang sudah berjalan tiga kali ,namun hal tersebut menempuh jalan buntu.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang juga telah turun kelapangan untuk mengambil sampel air yang diduga tercemar.
Terpisah, Wakil Sekertaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H membenarkan telah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti.
“Kami akan melakukan pendampingan secara non litigasi baik itu investigasi perkara , mediasi jika hal tersebut tidak berhasil maka kami akan menempuh jalur litigasi baik itu pidana atau perdata , informasi yang kami terima rumah tersebut sudah berpindah tangan atau dijual ,”tutup Rosalinda.