LANGITBABEL.COM -Sebanyak 7 Pengacara akan menjadi kuasa hukum HS terdakwa kasus UU ITE .
Para pengacara tersebut diantaranya John Ganesha Siahaan,S.H ,Wahyu Wagiman ,S.H M.H, Ahmad Albuni,S.H , Ahmad Fauzi,S.H Andira,S.H ,Rika Mawarni,S.H dan Ibrohim S.H,M.H
Sidang tersebut direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri Koba,Bangka Tengah dalam waktu dekat ini.
Para pengacara atau advokat ini tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel)
Mereka merasa peduli dan antusias terhadap sosok HS yang terjerat dalam perkara UU ITE.
“Keikutsertaan advokat ini untuk menjadi kuasa hukum HS menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap HS dan kasus yang dialaminya,”ujar John Ganesha,Selasa (5/11/2024)
Pihaknya pun telah membaca, mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polda Bangka Belitung dalam kasus ITE ini .
“Tentunya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami , bagaimana bentuk pembelaannya , kita lihat dalam persidangan, nanti ,” lanjut Johan Ganesha.
Untuk diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung pada Kamis (31/10/2024) telah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Peristiwa yang membawa HS ke meja hijau ini berawal dari saat kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3 September 2024 lalu.
Saat itu dalam sebuah postingan di live streaming Yotube sekitar pukul 11.45 WIB , HS berkomentar tidak layak terhadap pemimpin tertinggi umat Katholik itu.