LANGITBABEL.COM–Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Cabang Belitung Boris Dianjaya,S.H memuji sikap objektif majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
Hal ini dikatakan Boris usai MY terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan pidana penjara,jahu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut MY pidana 9 tahun penjara.
“Majelis Hakim telah menilai secara objektif fakta hukum di persidangan dan berani mengambil sikap hukum yang tidak terjebak pada formalitas semata. Putusan ini mencerminkan keberanian moral peradilan dan menjunjung tinggi keadilan substantif,” ujar Boris Dianjaya.
Boris Dianjaya mengatakan bahwa majelis hakim telah membedakan peran terdakwa secara proporsional.
“Terbukti bahwa klien kami bukan pelaku utama, tidak memiliki kuasa atau otoritas dalam proses eksploitasi, namun sebagai bentuk mata pencarian atau perintah dalam sistem kejahatan tersebut,”lanjut Boris.
Dalam memutuskan perkara ini majelis mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial yang melatarbelakangi posisi klien kami.
“Ini penting sebagai koreksi terhadap praktik pemidanaan yang selama ini cenderung menghukum yang lemah tanpa melihat konteks lebih luas,” imbuh Boris
Dalam pleidoi sebelumnya, tim kuasa hukum menekankan bahwa klien mereka adalah bagian dari kelompok rentan yang secara struktural terdorong ke dalam situasi yang sulit karena tekanan ekonomi dan ketidaktahuan hukum.
“Dalam keadaan demikian, pendekatan yang adil bukan semata menghukum berat, melainkan memahami peran secara faktual dan menyikapinya secara proporsional,” jelas Boris.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, yang telah menjalankan fungsi penuntutan dengan profesional dan objektif, meskipun dalam perkara ini terdapat perbedaan tafsir dan analisis hukum antara penuntut umum dan penasehat hukum.
“Kami menghargai proses peradilan ini sejak awal. Kami percaya perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam sistem adversarial. Justru di sinilah letak kekuatan hukum: adanya ruang pembelaan yang setara dan terbuka untuk diuji oleh hakim yang netral,” tegas Boris.