Tiga Warga Binaan di Lubuk Linggau Ajukan PK, Berharap Vonis Dikaji Ulang

Untuk memenuhi rasa keadilan permohonan PK ini kami ajukan ke PN Lubuk Linggau

Advokat eLPDKP Palembang Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM—Tiga warga binaan narkotika di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Penasehat Hukum tiga warga binaan dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (elPDKP Palembang) Rika Mawarni,S.H mengatakan sidang digelar, Kamis (12/2/2026)

“Sudah digelar persidangan pemeriksaan kelengkapan berkas PK alhamdulilah semuanya lengkap tanpa hambatan sidang selanjutnya akan digelar 26 Februari mendatang,”terang Rika Mawarni.

Menurut Rika Mawarni, putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau ada kekeliruan/kekhilafan hakim dalam penerapan pasal hingga mesti ditempuh dengan upaya hukum luar biasa (PK)

“Untuk memenuhi rasa keadilan bagi klien kami ,maka permohonan PK ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk selanjutnya menjadi pertimbangan hakim pada Mahkamah Agung,” lanjut Rika Mawarni.

Meskipun tidak menyertakan novum atau bukti baru ,namun tim penasehat hukum elPDKP Palembang tetap optimistis bahwa argumentasi hukum yang diajukan dapat menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung.

“Kami yakin majelis hakim pada Mahkamah Agung sangat profesional, teliti dan memenuhi rasa keadilan dalam memutuskan perkara ini dengan prinsip setiap putusan didasarkan dengan keadilan,”tegas Rika Mawarni.

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tercatat NI divonis 14 tahun penjara,HE 14 tahun penjara dan TI dengan vonis 10 tahun pidana penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *