Tiga Permohonan Peninjauan Kembali Didaftarkan di PN Lubuk Linggau

Kekhilafan Hakim Manjadi Dasar Permohonan PK

Advokat eLPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Asisten Advokat Selvy,S.H,M.H Saat Berada di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

LANGITBABEL.COM Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan,pada Kamis (29/1/2026)

Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H didampingi asisten Advokat Selvy,S.H,MH mendaftarkan permohonan PK atas nama klien Titin Herlina, Heri Purwandi dan Nikmansyah warga binaan yang terjerat perkara narkotika.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Titin divonis 10 tahun pidana penjara dengan denda Rp 1 M atau subsider 6 bulan penjara putusan tersebut dibacakan oleh hakim pada Senin 13 Maret 2023 lalu.

Heri Purwandi divonis 14 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara, vonis ini dijatuhkan pada Pengadilan Lubuk Linggau pada Selasa ( 8/12/2020) lalu.

Klien lainya yaitu Nikmansyah divonis pada 8 Desember 2020 lalu dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 M , subsider 6 bulan penjara.

Advokat yang akrab disapa Rosalinda ini mengatakan pihaknya menggunakan hak warga binaan untuk mengajukan permohonan PK ke MA yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU)

“Bahwa hari ini kami telah mendaftarkan 3 permohonan PK dengan alasan adanya kekhilafan hakim dan adanya keadaan baru /ditemukan yang timbul atas keberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP ,yang apabila diterapkan sebagai pedoman dalam judex facti dan judex juris putusan pidana yang dihadapkan klien kami akan diperoleh nantinya putusan pidanakan yang lebih menguntungkan bagi klien kami , jelas Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *