LANGITBABEL.COM-Tak butuh lama bagi Polda Bangka Belitung mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka,
Tiga orang pelaku yang terdiri dari Maulid (supir), Sahiridi (satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai) akhirnya ditahan di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan dan kemudian dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Minggu, 8 Maret 2026 dini hari.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” ujar Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan.
Lebih lanjut, Rivai menjelaskan alasan penahanan yang dilakukan pihaknya. “Alasan kami tahan, di samping alasan subjektif penyidik, juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh Undang-Undang, serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi dianiaya,” tegasnya.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap pelapor/korban, antara lain Frendy Primadana alias Dana (Wartawan TV One). Terhadap ketiga tersangka tersebut, dikenakan Pasal 262 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan ketiga pelaku tersebut. “Benar bang, Dir Krimum sudah konfirmasi ke Kabid Humas,” ucap Kombes Pol Agus Sugiyarso kepada awak media saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp.
Sebagai informasi, peristiwa ini bermula ketika para wartawan menerima informasi adanya anggota Satgas yang dikepung massa di sekitar lokasi gudang PT PMM. Untuk memastikan kebenaran informasi, mereka pun mendatangi lokasi guna melakukan peliputan.
“Saya datang bersama Dana (Frendy Primadana), lalu bertemu Dedy di pinggir Jalan Lintas Timur. Setelah itu kami bersama-sama menuju lokasi,” cerita Wahyu Kurniawan, salah satu jurnalis yang terlibat.
Setibanya di sana, mereka berbincang dengan dua petugas keamanan di pintu masuk gudang. Satpam tersebut mengakui adanya keributan, namun menyebutkan kejadian berlangsung di depan kantor PT PMM, bukan di dalam area perusahaan.
Saat di lokasi, Dedy Wahyudi sempat mengambil foto sebuah truk yang hendak masuk ke area gudang. Namun, sopir truk diduga tidak berkenan dan meminta foto tersebut dihapus. Dedy pun memenuhi permintaan tersebut, dan truk kemudian masuk ke dalam gudang.
Tak lama kemudian, sebuah mobil minibus Toyota silver datang ke lokasi. Dua satpam yang sebelumnya berbincang dengan wartawan menghampiri kendaraan itu. Salah seorang penumpang memperlihatkan tanda pengenal, lalu bersama dua petugas keamanan masuk ke area perusahaan dan meminta wartawan menunggu di luar.
“Sebagian anggota Satgas masih berada di dalam mobil dan juga menunggu di luar. Sementara truk yang sebelumnya masuk ke dalam gudang kemudian bergerak keluar,” jelas Wahyu.
Saat truk keluar, Dedy kembali mengambil gambar. Aksi ini diduga dilihat oleh sopir truk, yang langsung turun dari kendaraan dan memukul wajah Dedy.
“Dia memukul wajah Dedy dan sempat mengancam akan memanggil rekan-rekannya,” ujar Wahyu.
Melihat situasi memanas, Wahyu dan Frendy berupaya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, saat hendak pergi, seseorang yang diduga petugas keamanan menarik baju Frendy dari belakang hingga ia terjatuh dari motor. Wahyu berhasil keluar dari lokasi, namun Frendy dan Dedy sempat tertahan oleh pihak keamanan perusahaan di dalam area gudang.
“Setelah saya keluar, saya mencoba menghubungi Frendy untuk memastikan kondisi mereka. Dia meminta saya mencari bantuan agar mereka bisa keluar dari lokasi gudang PT PMM,” ungkap Wahyu.
Polda Babel menegaskan akan terus melakukan proses hukum secara menyeluruh dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.











