Terpidana Narkotika Seumur Hidup Jalani Sidang PK di PN Palembang, Advokat PDKP Siap Dampingi

Sekertaris Desk Penanganan Perkara el-PDKP Babel Selvy,S.H

Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/8/2023) esok.

Sekertaris Desk Penanganan Perkara el-PDKP Babel Selvy,S.H menyebut bahwa agenda sidang di PN Palembang tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024 ada lima perkara.

“Untuk sidang di PN Palembang ada 5 sidang PK terhadap terpidana narkotika diantaranya Jumani,Lekat ,Syaiful Bahri,Yansa dan Ribut Haryanto,”ujar Selvy saat dihubungi via pesan singkat.

Ditambahkan Selvy ,satu narapidana yang akan menjalani sidang PK adalah terpidana narkotika yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang.

“Atas nama Ribut Haryanto yang di vonis hukuman penjara seumur hidup ,ada juga terpidana lainnya Jumani yang divonis 12 tahun penjara oleh PN Palembang untuk advokat yang bertugas Rika Mawarni,S.H dan didampingi Rosalinda Pratiwi Tarigan S.H”beber Selvy.

Selain beracara di Palembang, pada waktu yang sama para advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) juga akan beracara di PN Koba dan Pangkalpinang

“Untuk di Pangkalpinang ada sidang pledoi terdakwa narkotika di PN Pangkalpinang sidang PK juga akan digelar esok di PN Koba,”tutup Selvy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *