Seorang pemuda berinisal AF (29) divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
AF melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang, AF terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Pandan putusan ini dibacakan pada Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.
Hakim membacakan dua poin yang berisi vonis pidana penjara penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta.
“Menyatakan, Terdakwa AF secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata Majelis Hakim PN Tanjung Pandan.
Usai mendengarkan vonis tersebut terpidana menyatakan menerima atas putusan itu dan majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan.
Penasehat hukum elpdkp yang membela AF, Boris Dianjaya, S.H, dan Ahmad Albuni, S.H. menyatakan bahwa mereka menerima putusan majelis hakim.
“Kami percaya bahwa terdapat keadilan bagi terpidana dalam penegakan hukum kasus ini. Klien kami tidak sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakannya,” ungkap Boris.
Untuk diketahui AF merupakan penerima manfaat bantuan hukum sesuai dengan UU Bantuan Hukum nomor 16 tahun 2011.
“Bahwa terdakwa didampingi penasehat hukum secara pro bono (pemberian layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin) lanjut Boris.
Dibalik vonis AF ini, hal yang terpenting dalam perkara ini adalah pentingnya akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Banyak pihak berharap keputusan ini dapat mendorong diskusi lebih luas tentang perlunya reformasi dalam sistem hukum terkait narkotika,”beber Boris.
Dengan meningkatnya kesadaran pentingnya bantuan hukum pro bono, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan pembelaan hukum yang layak.
Informasi yang dihimpun dari SIPP ,terpidana diamankan pihak kepolisian pada Maret 2024 lalu dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.