Terdakwa UU ITE Dituntut 7 Bulan Penjara Tim PH Dari PDKP Siapkan Pembelaan

LANGITBABEL.COM—Setelah beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Koba akhirnya HS (54) terdakwa perkara ITE dituntut dengan hukuman tujuh bulan pidana penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Dhedi Dwi Handes dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, pada Selasa (17/12/2024) lalu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar penuntut umum.

Penuntut Umum berpendapat HS secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.

“sebagaimana diatur dan diancam Pidana dakwaan tunggal penuntut umum melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) uu no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam persidangan kali ini terdakwa HS di dampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH ) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ibrohim,S.H,M,H

Sementara itu para legal PDKP Babel Diego Nugraha Libabe,S.H mengatakan bahwa usai mendengarkan tuntutan tersebut pihaknya segera menyiapkan nota pembelaan (pledoi)

“Usai mendengar tuntutan penuntut umum maka tim penasehat hukum akan membacakan nota pembelaan pada Senin 23 Desember 2024 mendatang,” kata Diego.

Untuk diketahui peristiwa hukum ini bermula saat kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3 September 2024 lalu .

Dalam sebuah postingan tulisan di live streaming di akun YouTube tribunnews sekitar pukul 11.45 WIB , tersangka HS berkomentar tidak layak yang membuatnya berurusan dengan hukum.

Tim penasehat hukum dalam penanganan perkara ini, juga pernah beraudensi beberapa waktu lalu dengan Uskup Pangkalpinang Mgr. Prof. Adrianus Sunarko.

Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga tersangka HS memohon maaf atas perbuatan HS yang membuat umat Katolik tersinggung.

Menanggapi hal ini , secara pribadi uskup Pangkalpinang memaafkan perbuatan HS dan akan membicarakan ini ke tingkatan lebih tinggi, apa lagi saat itu Andrianus Sunarko akan berpergian ke tahta suci Vatikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *