Cinta membawa mu ke penjara ,istilah ini lah yang mungkin cocok disematkan kepada WS usai divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Pangkalpinang, belum lama ini.
Meskipun saling mencintai ,namun WS harus menanggung perbuatannya lantaran sang pacar berinisial NA diketahui masih berusia dibawah umur.
“Mengadili terdakwa WS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan dengan pidana penjara selama 7 “kata Wisnu Widodo saat membacakan putusan.
WS harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan persetubuhan terhadap sang pacar , informasi yang diterima peristiwa ini terjadi pada 7 November 2023 lalu di sebuah kos-kosan wilayah jalan Pahlawan 12.
Kuasa hukum WS dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP) Rika Mawarni,S.H menyatakan pikir pikir saat mendengarkan putusan tersebut.
“Klien kami divonis 7 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, maka kami pikir pikir atas keputusan ini ,”singkat Rika Mawarni.
Untuk informasi tambahan terdakwa WS ini adalah warga penerima manfaat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum ,yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.