Sidang Perkara Fidusia Saksi Riko Diingatkan Hakim Jangan Berbohong!

Sidang lanjutan perkara fidusia kembali digelar di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah Kamis (12/9/2024) siang.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Derit Werdiningsih dan dua anggota hakim lainnya beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Riko yang merupakan kakak dari terdakwa Deska dan Candra warga Desa Kerakas Bangka Tengah.

Pada sidang kali ini terdakwa didampingi oleh dua advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel yaitu Ahmad Fauzi,S.H dan Ayu Cintia,S.H.

Pantauan di lapangan , dua saksi dihadiri oleh penuntut umum lantaran mengetahui proses takeover kredit mobil Daihatsu Gran Max tersebut.

Majelis hakim sempat memperingati saksi Riko yang kerap berubah ubah dalam memberikan keterangan di hadapan majelis, penuntut umum dan penasehat hukum.

Seperti saat ketua majelis hakim menanyakan apakah take over (awalnya disebut gadai) itu diketahui oleh terdakwa ( Deska-red) .

“Ngak , eh ia disuruh Deska tapi ngak tahu kapan eh, tahun 2023 di Desa Trak rumah bos Candra digadai ke Rejab Rp 12 juta , dan tak tahu mobil itu dimana,”kata Riko.

Lalu majelis hakim bertanya tentang peran Rejab sebagai pembeli mobil tersebut, dan sekali lagi majelis hakim bertanya kepada saksi Riko siapa yang menyuruh gadai mobil tersebut.

“Siapa yang suruh gadai ? adek saya yang mulia ,eh bukan yang mulia , untuk pembeli bernama Rejab saya baru kenal,”lanjut Riko.

Mendapat jawaban tersebut, majelis hakim minta saksi Riko untuk tidak berbohong dan menghormati proses persidangan.

“Jangan plintat pelintut ya! Jangan berbohong kamu kira diruang persidangan ini main main ya! ,” tegas ketua majelis hakim.

Sementara itu, saksi Candra mengatakan bahwa dirinya diminta saksi Riko untuk mencari pembeli untuk takeover unit mobil tersebut.

“Jadi saya hanya mencari pembeli dan bertemu lah dengan pembeli bernama Rejab,” singkat Candra.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Ayu Cintia sangat menyesalkan keterangan yang dikatakan oleh saksi Riko.

“Keterangannya berbelit belit ,kami berharap saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena saksi sudah dilakukan sumpah sebelum memberikan kesaksian,” tutup Ayu Cintia.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Selasa 17 September 2024 dengan agenda mendengarkan dua orang saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *