Sidang Peninjauan Kembali Digelar di PN Palembang, Advokat LBH PDKP Soroti Disparitas Hukuman

Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus

LANGITBABEL.COM-Upaya untuk mencari keadilan terus dilakukan Amri agar tidak menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Amri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama proses hukum tersebut berjalan,Pria ini didampingi advokat Ahmad Fauzi dari LBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang.

Informasi yang diperoleh sidang pertama PK ini digelar hari ini, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Negeri Palembang.

“Tadi sidang dilakukan secara online/zoom kilen kami Amri saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Sekayu, sedangkan tim advokat berada di Pengadilan Negeri Palembang,” terang Ahmad Fauzi,S.H

Fauzi menerangkan pada saat sidang majelis hakim menanyakan apakah mengajukan PK dengan advokat LBH PDKP Palembang.

“Dalam persidangan ini,majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk memori peninjauan kembali,” beberapa Fauzi.

Ahmad Fauzi menegaskan bahwa kliennya belum pernah mengajukan PK sejak dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara

“Kami melihat adanya disparitas atau perbedaan dalam putusan perkara yang serupa Oleh karena itu, kami berharap permohonan PK dapat mengungkap fakta yang perlu dikaji ulang oleh majelis hakim,” tegas Ahmad Fauzi.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang divonis pada Rabu 19 November 2025 lalu, dengan amat putusan.

Menyatakan terdakwa Amri bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5   gram

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 1 M dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Proses hukum terhadap Amri ini bermula pada saat dirinya ditangkap pada 17 Juli 2025 lalu di Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Banyuasin, dengan barang bukti plastik klip bening diduga sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *