Sidang Peninjauan Kembali Ambulani Digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong

vonis hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan

LANGITBABEL.COM– Sidang perdana Peninjauan Kembali terpidana narkotika Muhammad Ambulani di gelar di Pengadilan Negeri Tenggarong , Kalimantan Timur Senin (6/10/2025)

Ambulani mengajukan permohonan PK  melalui advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau di kenal PDKP Babel.

Dirinya mengajukan PK lantaran vonis hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan lantaran hakim pada PN Tenggarong memvonis hukuman penjara selama 11 denda Rp 1 M , subsider 6 bulan penjara.

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan yang memungkinkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung.

Ini biasanya diajukan jika ditemukan bukti baru atau keadaan tertentu yang menunjukkan bahwa putusan sebelumnya tidak adil atau keliru.

Saat menghubungi redaksi langitbabel .com advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Apridahlia Montari,S.H menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan lancar.

Pada saat persidangan pemohon dihadirkan secara daring (zomm-red) dari Lembaga Pemasyarakatan Samarinda.

“Sidang berjalan dengan lancar WBP dihadiri secara daring , penasehat hukum juga turut hadir di persidangan agenda sidang langsung beserta dengan jawabannya selanjutnya langsung tanda tanga berita acara lalu hakim membuat pendapat dan dikirimkan ke Mahkamah Agung,”beber Rosalinda.

Penelusuran dari Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) kasus ini berawal dari terungkapnya ditangkapnya Iskandar di Jalan Poros Tenggarong -Kota Bangun.

Saat diinterogasi petugas , Iskandar yang sebelumnya ditangkap di Jalan Poros Tenggarong -Kota Bangun mengaku barang haram itu didapat dari Ambulani, yang saat itu mendekam di Rutan Kelas 2 A Samarinda.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti , berat narkotika jenis sabu seberat 1,11 (satu koma sebelas) garam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *