LANGITBABEL.COM –Drama keadilan kembali terjadi di Indonesia, empat pekerja tambang timah miskin dan buta huruf meringkuk di penjara .
Para terdakwa Beni,Lamani, Irawan dan Ridwan divonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman penjara selama 8 bulan, Senin (6/1/2025)
Para terpidana ini juga dikenai denda RP 5 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Perkara ini menjadi kontroversial lantaran pemodal (pemilik tambang timah Ilegal) hingga saat ini tidak tersentuh hukum.
Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, sepertinya istilah hukum tajam ke bawah tumpul keatas tepat untuk menggambarkan perkara ini.
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung yang mendampingi dari tingkat kepolisian hingga persidangan, angkat bicara terkait putusan ini.
Hali ini dikatakan Ketua PDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H saat di hubungi via WhatsApp, Senin (6/1/2025) Sore.
Dirinya menilai pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 8 bulan dan subsider 3 bulan apabila 4 penambang miskin tidak mampu membayar denda masing masing Rp 5 juta memperlihatkan suasana kebatinan yang masih penuh keraguan.
“Kami penasihat hukum menghormati keputusan hakim pengadilan negeri Pangkalpinang, kami dapat merasakan suasana kebatinan putusan 8 bulan subsider 3 bulan ini suatu keterpaksaan saja lantaran tuntutan jaksa sangat tinggi mencapai 3 tahun subsider 6 bulan” jelas John Ganesha.
Tim penasihat hukum akan menemui dahulu para terdakwa di Lapas Tuatunu untuk membahas keperluan upaya hukum terhadap putusan PN Pangkalpinang ini.
“Sampai saat ini, kami belum tahu apakah pihak JPU mengajukan Upaya Banding. Kalau kami mau ketemu para terdakwa dulu di Lapas Tuatunu. Mereka perlu memahami putusan yang dijatuhkan kepadanya.”tutup John Ganesha.