Mazidun (30) warga Bangka Selatan terpidana kasus narkoba kembali menjalani sidang PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Dari informasi yang diterima, agenda sidang berupa Jawaban memori PK oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Sidang tadi beragendakan jawaban memori PK dari penuntut umum , dari elPDKP dihadiri penasehat hukum Ahmad Albuni,S.H dkk,” kata Wakil Sekertaris Kantor Lembaga Bantuan Hukum elPDKP Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H
Sementara itu dalam jawaban memori PK penuntut umum berpendapat bahwa alasan dasar pengajuan permohonan PK oleh penasehat hukum pemohon Mazidun tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf A,B dan C KUHAP karena tidak ada keadaan baru (Novum) yang berkesesuaian tidak ada pertentangan keputusan satu dengan yang lain dan tidak ada kekhilafan atau kekeliruan hakim
“Menolak seluruh alasan peninjauan kembali dari penasehat hukum pemohon Mazidun dan menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tetap berlaku,”ujar penuntut umum Rico Anggi Bernandus,S.H
Menanggapi jawaban memori PK penuntut umum , Ahmad Albuni,S.H tidak sependapat apa yang dibacakan oleh penuntut umum, hal ini dikatakan pengacara asal Desa Petaling ini saat di temui di kantor elPDKP Babel di Jalan Stania Bukit Baru
“Kami tidak sependapat dengan jawaban jaksa dalam kontra memori PK dalam persidangan kemarin, kami telah menghadirkan Asselor Assement sebagai ahli dari panti rehabilitasi Narkotika Wado yaitu Ibu Dian untuk memperkuat alasan diajukannya PK,” terang Albuni.
Albuni menambahkan ahli dalam hal ini telah memberikan keterangan pada persidangan PK Mazidun kemarin
“Berdasarkan assement yang telah dilakukan bahwa saudara Mazidun Pemohon PK kategori sebagai korban penyalahgunaan narkoba,”tutup Albuni.