Advokat Organisasi Bantuan Hukum dari lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Babel , Rika Mawarni S.H hari ini melaksanakan pendampingan hukum di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (17/7/2024)
Kali ini TR warga penerima bantuan hukum gratis ini didampingi advokat dalam proses tahap dua di kejaksaan negeri Pangkalpinang
Sebelumnya TR diamankan pihak kepolisian dari Polresta Pangkalpinang lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun ,dari pengakuan TR dirinya hanyalah orang suruhan yang melakukan perbuatan memiliki narkoba untuk mendapatkan upah berupa paket sabu yang disalahgunakan untuk dirinya sendiri.
“Ia mengaku saat itu kilen kami sedang dalam keadaan ketergantungan , kini saat di dalam tahanan ia sudah bisa meninggalkan kebiasaan buruknya,”ujar TR melalui kuasa hukumnya Rika Mawarni,S.H
Terpisah,Rika Mawarni mengatakan kita akan memasuki implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Kami akan membawa konsep pemidanaan dengan keadilan restoratif, memenjarakan TR terlalu lama didalam lapas hanya akan menambah sesak lapas dan menghabiskan keuangan negara,”ujar Rika Mawarni.
Ditambahkan Rika Mawarni, akan timbul permasalahan baru yang jika TR mendekam di lembaga pemasyarakatan.
“Disisi lain menimbulkan kemiskinan baru karena ada keluarga yang kehilangan sosok ayah pencari nafkah. Keadilan untuk TR adalah diberikan Kesempatan Kedua,”tutup Rika Mawarni.