Ribut Batal Dihukum Seumur Hidup , Usai Permohonan PK PDKP Babel Dikabulkan Mahkamah Agung

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM-Upaya Hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali yang dilakukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung membuahkan hasil.

Kali ini Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan PK terhadap Ribut Haryanto warga Palembang yang merupakan warga binaan dalam perkara narkotika.

Untuk diketahui sebelum mengajukan PK Ribut divonis hukuman pidana seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis 31 Oktober 2019 lalu.

Merasa tidak mendapat rasa keadilan Ribut melalui tim penasehat hukumnya melakukan pendaftaran berkas Peninjauan Kembali melalui advokat yang tergabung dalam kantor PDKP Babel.

Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H membenarkan Permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan oleh MA.

“Benar putusan Pengadilan Negeri Palembang yang sebelumnya memvonis klien kami seumur hidup dianulir oleh MA ,kini usai PK dikabulkan klien kami menjalani pidana penjara 20 tahun denda 1 M subsider 3 bulan penjara,”kata Rosalinda.

Untuk diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur beberapa alasan yang kuat untuk mengajukan sebuah PK.

Selain memunculkan bukti baru atau (novum), baik berupa saksi maupun barang, alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim juga dapat menjadi syarat dari pengajuan PK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *