LANGITBABEL.COM – Kita kerap mendengar pria hidup belang beristri “jajan” ke tempat lokalisasi, pertanyaan apakah perbuatan tersebut bisa dipidana menurut KUHP baru ?
Advokat Rika Mawarni,S.H dari Pemberi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP) Babel akan menjelaskan hal tersebut
“Dalam KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) perbuatan zina bukan delik umum melainkan delik aduan,”singkat Rika.
Negara tidak bisa langsung memproses , penegakan hukum hanya berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu istri atau suami yang sah.
Pasal yang Mengatur Zina dalam KUHP Baru.Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ayat (1):Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan.
Ayat (2):Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan.
Ayat (3):Pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak.
“Tanpa aduan pasangan yang sah, tidak ada proses pidana, meskipun perbuatan itu secara moral dan sosial dinilai salah,” beber Rika.
KUHP baru memposisikan hukum pidana sebagai ultimum remedium (jalan terakhir), bukan alat untuk mengintai ruang privat,tetapi untuk melindungi martabat keluarga dan keadilan.
“Tidak semua perbuatan tidak bermoral adalah tindak pidana. Namun tidak semua yang “tidak dipidana” berarti “dibenarkan” hukum menjaga batas, etik dan iman menjaga nurani,”tutup Rika Mawarni.











