Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan Hari Ini Kembali Bersidang di PN Kalianda

agenda persidangan kesimpulan dan penandatanganan berita acara

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM- Sidang Eddy alias Ahui terpidana mati kasus narkotika kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan ,Selasa (22/7/2025)

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) mengatakan bahwa proses persidangan PK digelar hari ini .

“Hari ini agenda persidangan kesimpulan dan penandatanganan berita acara,”singkat Rosa.

Informasi awal Eddy divonis pidana mati pada 18 Agustus 2020 lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

Sebelumnya pada tingkat banding vonis Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan putusan PN Kalianda . Hal yang sama pada tingkat kasasi menolak dan menguatkan putusan vonis mati Eddy.

Untuk diketahui proses eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan,sebab proses hukum Peninjauan Kembali hingga saat ini masih berjalan.

tim perumus PK PDKP Babel mendalilkan alasan adanya kekhilafan hakim dalam menjatuhkan pidana, dimana narasi permohonan ini dikembangkan dengan semangat dan gagasan KUHP baru.

“Dalam KUHP 2023 pidana mati menjadi alternatif , dimana terdapat ketentuan yang mengatur prihal adanya perubahan pidana mati dengan alasan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji,”tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *