LANGITBABEL.COM –Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rusi, warga Bangka belum lama ini. Dalam putusannya, MA menurunkan hukuman Rusi dari 6 tahun menjadi 2 tahun penjara.
“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali terpidana, batal judex facti mengadili kembali terbukti pasal 114 ayat (1)pidanan penjara 2 tahun 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim PK Prim Haryadi.
“Alhamdulillah keadilan akhirnya menemukan jalanan, selama ini apa yang didoakan dan diinginkan klien kami dikabulkan,” Kata Devis Priyono advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH-PDKP Babel).
Dari Informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sungailiat perkara ini diputuskan pada Selasa 26 November 2024 lalu.
“Dengan adanya putusan Kabul Peninjauan Kembali ini maka putusan dengan nomor perkara 372/Pid.Sus/2024/PN Sgl dibatalkan,” tegas Devis Priyono.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PN Sungailiat terhadap kasus kliennya dan setelah dipelajarinya, terdapat kekhilafan dari putusan sidang atas hukuman yang diputuskan pada persidangan sebelumnya.
“Atas kekhilafan PN Sungailiat tersebut, kami mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung dan dikabulkan,”tutup Devis.











