Terpidana kasus narkoba Lie Sin Sin (42) asal Air Mawar , Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang lolos dari hukuman penjara lima tahun.
Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan PK yang diajukan penasehat hukum terpidana Sin Sin , Ahmad Fauzi ,S.H dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel.
Dalam putusan majelis hakim MA ,Lie Sin Sin divonis dua tahun penjara dan denda pidana Rp 800 juta dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
“Vonis ini lebih ringan dari vonis majelis hakim Pangkalpinang yang memvonis terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 5 bulan,”kata Fauzi,S.H belum lama ini .
Lie Sin Sin ditangkap aparat kepolisian pada Rabu 5 Januari 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di depan Bandara Lama Depati Amir , Kecamatan Pangkalan Baru .
Dalam penangkapan tersebut anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti sabu berat bersih 1.34 gram.