Permohonan PK PDKP Babel Kembali Dikabulkan MA , M.Amin Kini Dipidana 2 Tahun Penjara

Advokat eLPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung , Sumatera Selatan terhadap seorang narapidana narkotika.

Hal itu diketahui usai majelis hakim pada MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh M.Amin .

Melalui tim penasehat hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) membenarkan kabar tersebut.

“Dengan dikabulkannya PK klien kami maka MA membatalkan putusan PN Kayuagung nomor 195/Pid.Sus/2022/ tanggal 22 Mei 2022,”kata Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H saat dihubungi, Rabu (18/6/2025)

Untuk diketahui sebelum mengajukan PK M.Amin divonis empat tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara , namun usai pemohon PK dikabulkan hukuman M.Amin dipangkas menjadi 2 tahun.

“Membatalkan putusan pn kayu agung nomor 195/Pid.Sus/2022/ kayu agung tanggal 19 Mei 2022. Mengadili kembali M.Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri

“Menjatuhkan pidana kepada narapidana II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,”kata ketua majelis hakim MA Prof .Dr Surya Jaya,S.H,M.Hum.,” saat membacakan putusan.

Dalam kesempatan yang Rosalinda yang juga Wakil Sekertaris elPDKP ini mengucapkan terimakasih atas kejelian hakim dalam meneliti putusan perkara ini.

“Terimakasih kepada majelis hakim , pihak PTSP PN Kayuagung dan tim perumus memori PK,”tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *