LANGITBABEL.COM– Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Palembang kembali menggelar penyuluhan hukum.
Kali ini Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H menyambangi Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Kelas 1 Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (22/4/2025)
Kedatangan rombongan elPDKP ini disambut antusias oleh pihak Rutan Palembang serta warga binaan yang sedang menjalani hukuman di rutan tersebut.
Bertemakan “Pencari Keadilan ,Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia kegiatan ini diikuti oleh puluhan warga binaan.
Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum Rutan Palembang Azwar Ramadhan,S.H,M.SI menyambut baik kegiatan yang digelar oleh PDKP Palembang.
“Kami berterimakasih kepada PDKP yang telah hadir di Rutan ini ,saya berharap kesempatan ini digunakan sebaik baiknya oleh warga binaan untuk bertanya,”singkat Azwar Ramadhan.

Dalam kesempatan ini Ketua PDKP Babel menjelaskan proses hukum hingga vonis yang diterima para terdakwa.
“Proses hukum dari pembacaan dakwaan, eksepsi, replik, duplik, pemeriksaan saksi , tuntutan hingga vonis,”beber John Ganesha.
Selanjutnya proses hukum setelah vonis adalah banding ,kasasi , hingga upaya hukum luar biasa atau dikenal Peninjauan Kembali (PK)
“Untuk banding ada dua kemungkinan hukuman berkurang dan bisa saja bertambah, berbeda dengan Peninjauan Kembali , PK itu tidak menambah hukuman ,” lanjut John Ganesha.
Proses PK , ditambahkan John Ganesha ada beberapa hal yang mendasari PK seperti adanya Novum (bukti baru ) yang bersifat menentukan yang sebelumnya tidak dapat ditemukan saat proses persidangan berlangsung.
“Kesalahan hakim dalam menerapkan hukum, atau kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah putusan, juga menjadi alasan permohonan PK,”ujar John Ganesha.
Terpisah, Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,SH,M.H menginformasikan kepada warga binaan terkait pendampingan hukum yang selama ini dikerjakan oleh para advokat elPDKP Babel.
“Selain melakukan penyuluhan hukum di Palembang juga melakukan kegiatan yang sama di Medan, Lampung, Belitung, Pangkalpinang dan beberapa lainnya,” ujar Rosalinda.
Lanjut Rosalinda, untuk mempermudah layanan bantuan hukum kini elPDKP sudah mempunyai kantor cabang di Palembang, Lampung, Sumatera Utara, Belitung ,Mentok dan daerah lainnya.
“Tidak sedikit PK kita dikabulkan dan saat ini ada beberapa permohonan PK dalam proses sidang,”tutup Rosalinda.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri Ketua Cabang PDKP Palembang Arif serta Selvy,S.H