LANGITBABEL.COM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Sabtu (1/11/2025)
Kerjasama ini bertujuan untuk memperluas akses bantuan hukum hingga menyentuh Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., bersama Ketua EL-PDKP Bangka Belitung, John Ganesha Sihaan, S.H., beserta jajaran. Turut hadir pejabat struktural, JF PKP Muda, serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kawan kawan warga binaan, saat ini Rutan Kelas II B Mentok sudah bekerjasama dengan kami LBH PDKP itu sudah sah dan resmi, silahkan bagi kawan kawan yang mau di dampingi pengacara bisa menghubungi petugas yang telah kami tunjuk untuk proses kelengkapan administrasinya ,ini sudah resmi /terdata dan bukan kaleng -kaleng” kata Ferly.

kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan berbasis kemitraan dengan lembaga eksternal.
Selain itu komitmen untuk memperluas layanan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Bangka dan Belitung menjadi dasar terjalinnya kerjasama ini.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan peran kami sebagai LBH atau dikenal OBH (Organisasi Bantuan Hukum) dengan pihak Rutan dalam memenuhi hak hak dasar warga negara dalam mendapatkan layanan bantuan hukum,”kata Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum oleh advokat eLPDKP Babel dengan penyampaian materi “Menjamin Pencapaian Fungsi Hukum Keadilan Kebenaran Ketertiban Kepastian Hukum”











