LANGITBABEL.COM—-Keadilan, terkadang, terasa begitu jauh dan mustahil bagi mereka yang tak berdaya. Namun, bagi Eni Agustini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Rawas Ilir, harapan itu ternyata masih ada, meski harus diraih dengan cucuran air mata dan penantian panjang di balik jeruji besi. Buah kesabaran yang ia tanam akhirnya membuahkan hasil yang tak pernah ia sangka.
Kabar yang ditunggu-tunggu, akhirnya datang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Kabar gembira ini terkonfirmasi langsung melalui advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang, atau yang dikenal sebagai LBH PDKP Palembang, Devis Priono, S.H.
Kisah Eni bermula pada 4 Juli 2024. Hari itu, Ia diamankan pihak berwajib di Kecamatan Rawas Ilir.
Dalam penangkapan itu, didapati barang bukti berupa 75 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 17.43 gram, beserta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Mimpi pahit itu memuncak pada 11 November 2024, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan vonis yang terasa berat:7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider penjara 3 bulan. Bagi seorang ibu rumah tangga biasa, hukuman itu terasa menyiksa.
Namun, di tengah keputusasaan yang mencekik, Eni tidak pernah memadamkan harapan di hatinya. Ia memegang teguh keyakinan, bahwa suatu hari nanti, Tuhan akan mempertemukannya dengan orang-orang baik yang akan menolongnya.
Dan keyakinan itu terjawab di tempat yang paling tidak terduga: di dalam lapas tempat ia menjalani hukuman.
”Doa dan keyakinan saya terjawab,” ucap Eni dengan suara bergetar menahan haru. Saat ada kegiatan penyuluhan hukum di lapas tempat saya menjalani hukuman, saya dijelaskan bahwa ada langkah hukum untuk mengurangi hukuman, yaitu PK,”ujar Eni.
Pertemuan dengan tim LBH PDKP Palembang menjadi titik balik dalam hidupnya. Eni akhirnya melihat secercah harapan usai dirinya berkonsultasi bersama advokat LBH PDKP Palembang
”Akhirnya saya putuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali atas vonis saya. Dan akhirnya, berkat pendampingan advokat profesional dari LBH PDKP Palembang, PK saya dikabulkan,” lanjut Eni, air matanya tak lagi terbendung.
Perjuangan panjang itu tak sia-sia. Devis Priono, sang pahlawan keadilan bagi Eni, membenarkan kabar gembira tersebut.
”Beberapa waktu lalu kami mendapat kabar bahwa klien kami PK-nya dikabulkan oleh majelis hakim MA,” jelas Devis Priono. Dengan dikabulkannya PK ini, otomatis menganulir putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Eni Agustini kembali diadili dengan vonis menjadi 5 tahun pidana penjara.”
Lima tahun mungkin masih waktu yang lama, namun bagi Eni, itu adalah sebuah kemenangan. Sebuah bukti bahwa keadilan masih mau berpihak padanya, pada seorang ibu rumah tangga yang tak henti berdoa.
Kisahnya menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa di tengah kegelapan yang paling pekat sekalipun, jika kita berpegang teguh pada harapan dan tidak pernah menyerah, pada akhirnya akan menemukan jalannya. Keadilan, pada akhirnya, akan memihak pada mereka yang pantang menyerah mencarinya.











