Peninjauan Kembali Narapidana Narkoba Dikabulkan: Terimakasih PDKP Babel

Upaya Gustami Alfikri(28) narapidana kasus narkoba dalam mencari keadilan melalui advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) membuahkan hasil.

Kini warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam ini tidak perlu berlama lama di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Pangkalpinang.

Hal ini dipastikan usai Hakim Agung pada MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dengan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 M atau diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Mengadili permohonan PK dari pemohon PK terpidana Gustami Alfikri , membatalkan putusan PN Pangkalpinang nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Pgp tanggal 9 November 2023 tersebut ,”kata Ketua Majelis Hakim MA Salman Luthan saat membaca putusan.

Selanjutnya hakim MA mengadili kembali terpidana dan menyatakan Gustami Alfikri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 1 M apabila tidak dibayar maka diganti dengan denda 3 bulan penjara,”lanjut Salman Luthan.

Sementara itu Gustami Alfikri mengucapkan terimakasih atas upaya hukum luar biasa yang ditempuh oleh rekan rekan advokat di PDKP Babel terhadap dirinya.

“Terimakasih para pejuang keadilan, yang selama ini sudah mempersiapkan membuat memori PK saya hingga dikabulkan,” singkat Gustami Alfikri.

Sekertaris Desk Penanganan Perkara el-PDKP Babel Selvy,S.H mengatakan advokat elPDKP yang bertugas dalam persidangan PK tersebut adalah Rika Mawarni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H

“Yang pertama kami sampaikan terimakasih kepada tim perumus yang menyusun memori PK hingga dikabulkan PK ini , tentunya kami meneliti secara detail dalam menyusun memori PK ini hingga meyakinkan para majelis hakim Mahkamah Agung,” kata Selvy Selasa (13/8/2024)

Selain itu ucapan terimakasih juga OBH elPDKP Babel selaku pemberi bantuan hukum sesuai dengan undang undang nomor 16 tahun 2011 ,kepada majelis hakim MA sebagai mitra kerja elPDKP Babel.

“Terakhir kami ucapkan terimakasih kepada majelis hakim MA yang telah sangat adil serta teliti dalam mengambil keputusan terhadap PK yang kami mohonkan ,”tutup Selvy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *