Berita  

Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum “Kewajiban Adat”!

KUHP Baru Pasal 96–97

Advokat eLPDKP Babel Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM—-Banyak yang belum tahu, KUHP baru mengakui hukum adat sebagai bagian dari sistem pemidanaan. Artinya, pelaku tindak pidana tertentu bisa dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban adat setempat.

Rika Mawarni,S.H advokat pemberi bantuan hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan mengulas untuk sahabat melek hukum.

Tentunya kita harus tahu isi pasal 96 KUHP?Kewajiban adat diutamakan jika tindak pidana memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) (hidup dalam masyarakat dan diakui sebagai hukum yang berlaku), maka pidana tambahan berupa kewajiban adat setempat harus diprioritaskan.

“Misalnya kewajiban meminta maaf secara adat, ritual perdamaian, atau ganti kerugian sesuai tradisi lokal. Pemenuhan kewajiban adat dianggap sebanding dengan denda kategori II,” terang Rika Mawarni.

Artinya adat bukan sekadar simbolik, tapi dianggap hukuman serius yang setara denda negara. Bagaimana kalau hal itu tidak dijalankan? ada penggantinya Pada ayat (3) Jika kewajiban adat tidak dipenuhi /diganti ganti rugi Nilainya harus setara dengan denda kategori II.

“Ayat (4) Jika ganti rugi tidak dibayar/ diganti pidana pengawasan / kerja sosial jadi kalau menolak menjalankan kewajiban adat, tetap ada konsekuensi hukum,”lanjut Rika Mawarni.

Ditambahkan Rika Mawarni Pasal 97 KUHP naru bisa Dijatuhkan Meski Tidak Ditulis di Pasal Delik

“Hakim dapat menjatuhkan kewajiban adat setempat meskipun tidak tercantum dalam rumusan tindak pidana, asalkan tetap memenuhi syarat Pasal 2 ayat (2) ini memberi ruang agar hukum pidana lebih sesuai dengan nilai masyarakat lokal,”terang Rika Mawarni

KUHP baru membuka ruang “keadilan berbasis kearifan lokal.”Pelaku tidak hanya dihukum negara, tapi juga bisa diminta bertanggung jawab secara adat agar konflik sosial benar-benar selesai.

“Hukum bukan hanya soal penjara, tapi juga pemulihan harmoni masyarakat.” tutup Rika Mawarni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *