PDKP Babel Pertanyakan Pihak Leasing Yang Beropini Saat Berikan Kesaksian

Tim Penasehat Hukum dari OBH elPDKP Babel mencecar pertanyaan terhadap saksi dari PT Oto Multiartha Cabang Bangka dalam sidang lanjutan perkara fidusia di Pengadilan Negeri Koba ,Selasa (10/9/2024).

Dalam sidang ini para saksi yang dihadirkan yaitu tiga orang yaitu pihak leasing, terdakwa Deska dan istri terdakwa.

Dalam keterangan tertulis ,Penasehat Hukum mempertegas peristiwa yang terjadi hingga terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Koba ini.

“Kami PH dalam sidang tadi mempertegas bahwa klien kami tidak pernah memberikan izin objek mobil /objek fidusia untuk dialihkan pada orang lain,”ujar John Ganesha Siahaan,S.H.dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan para saksi

Penasehat hukum memperjelas apa yang sebenarnya yang terjadi sebelum perkara ini naik ke meja hijau

“Saat petugas leasing menemui terdakwa tidaklah benar terdakwa mengatakan objek jaminan fidusia telah ia alihkan,”lanjut Johan Ganesha.

John mengatakan , pihaknya menilai kreditur atau petugas penagihan telah beropini saat memberikan kesaksian yang mengatakan bahwa klien kami telah mengalihkan objek jaminan fidusia.

“Sementara menurut hukum keterangan saksi tidak boleh dilandaskan opini semata , karenanya kami berpendapat kilen kami tidak bersalah,” tutup Johan Ganesha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *