LANGITBABEL.COM—-Dua Narapidana Narkotika asal Sumatera Selatan direncanakan dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK)
Hali ini dikonfirmasi oleh asisten advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (elPDKP Palembang) Selvy,S.H,M.H belum lama ini.
“Agenda advokat eLPDKP Palembang dan asisten hari ini mengunjungi klien Baharrudin dan Andri Yono untuk membacakan memori PK,”kata Selvy pada Kamis (2/4/2026)
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang kedua narapidana itu divonis dengan hukuman 15 tahun penjara lantaran terjerat perkara narkotika.
“Alasan PK kami adalah adanya kekhilafan hakim dalam putusan serta keadaan baru yang timbul atas keberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional,”singkat Selvy.
Ditambahkan Selvy, pasa hari yang sama tim advokat eLPDKP Palembang mendaftarkan permohonan PK atas nama Indra.
“Tadi sudah kami daftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk selanjutnya kami menunggu jadwal sidangnya, klien kami ini pada 12 Desember 2023 divonis pidana 9 tahun pidana penjara,”tutup Selvy.











