LANGITBABEL.COM- Mahkamah Agung kembali mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Candra Gunawan terpidana kasus narkotika .
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya memvonis Candra Gunawan pidana penjara 6 tahun ,denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara.
“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JF, mengadili Kembali Terbukti Pasal 114 Ayat (1), pidana penjara 4 tahun, denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara, BB CF PN,”demikian pernyataan yang disampaikan MA melalui laman resminya.
Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) John Ganesha Siahaan,S.H mengatakan penanganan perkara narkotika merupakan perkara yang rumit (Hard Case) tidak bisa diselesaikan dengan cara yang sederhana (Rutine Case).
Oleh sebab itu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang harus berimbang dengan tidak hanya didasari dakwaan penuntut umum melainkan apa yang terungkap didalam persidangan.
“Candra didakwa dengan pasal 112 dan 114 sementara terungkap didalam persidangan Candra ini Pecandu Narkotika, maka dari itu Majelis Hakim Agung mengadili Candra tetap terbukti Pasal 114 akan tetapi pada saat menjatuhkan pidana menyimpangi ketentuan pidana Pasal 114 yang sebenarnya diancam pidana paling singkat 5 tahun”jelas John Ganesha.
Kilas Balik Perkara Hard Case Candra Gunawan
Kasus pidana yang melibatkan Candra Gunawan bermula pada 21 Oktober 2023 lalu saat dirinya ditangkap di Kecamatan Rangkui.
Dalam penangkapan ini pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 3,94 gram sabu.
Sempat dituntut 7 tahun oleh jaksa penuntut umum , namun majelis hakim berpendapat lain dengan menjatuhkan hukuman menjadi 6 tahun.