LANGITBABEL.COM– Dunia hukum Indonesia tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana, sebuah paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita resmi dimulai.
Namun, di tengah euforia reformasi hukum ini, terselip sebuah kekhawatiran besar: sejauh mana aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian RI, memahami detail teknis yang mampu membatalkan sebuah proses hukum demi hukum?
Fokus kita tertuju pada satu klausul yang tampak teknis namun memiliki daya ledak konstitusional yang luar biasa: Pasal 613 Ayat 3. Sebagai seorang Advokat yang berhadapan langsung dengan realitas di lapangan, saya memandang pasal ini bukan sekadar barisan kalimat legalistik, melainkan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang wajib dihafal luar kepala oleh setiap penyidik.
Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 20 Tahun 2025 lahir untuk menyelaraskan tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat kepastian hukum. Pasal 613 Ayat 3 secara spesifik mengatur tentang mekanisme verifikasi bukti digital dan kewajiban penyidik untuk memberikan akses pendampingan hukum secara real-time dalam proses digital forensik.
Secara eksplisit, pasal ini menyatakan bahwa:
“Setiap tindakan penggeledahan, penyitaan, dan analisis data elektronik wajib disertai dengan berita acara yang mencantumkan integritas hash data pada saat penyitaan, dan kegagalan dalam memenuhi prosedur ini mengakibatkan alat bukti tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (inadmissible evidence).”
Mengapa ini penting? Di era digital, manipulasi data adalah ancaman nyata. Tanpa kepatuhan terhadap Pasal 613 Ayat 3, ruang untuk terjadinya rekayasa kasus atau manipulasi bukti menjadi terbuka lebar. Polisi tidak lagi bisa sekadar menyita ponsel atau laptop tanpa mengikuti protokol ketat yang telah diatur oleh undang-undang terbaru ini.
Selama dekade terakhir, kita sering melihat “gajah di pelupuk mata”—bukti elektronik yang diajukan di persidangan seringkali diragukan keasliannya karena rantai penjagaan (chain of custody) yang lemah. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, standar legalitas kini dinaikkan setinggi langit.
Jika seorang penyidik mengabaikan ketentuan Pasal 613 Ayat 3, maka konsekuensinya bukan hanya teguran administratif. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP yang telah diselaraskan dengan aturan baru ini, tindakan tersebut menjadi objek empuk bagi Praperadilan.
“Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ketika undang-undang memerintahkan sebuah prosedur, maka prosedur itulah yang menjadi ruh dari keadilan. Melewati satu langkah saja dalam Pasal 613, berarti meruntuhkan seluruh bangunan kasus yang sedang dibangun.”
Sebagai praktisi hukum, tugas kami adalah memastikan bahwa negara, melalui aparat penegaknya, tidak bertindak sewenang-wenang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan “senjata” baru bagi masyarakat sipil untuk menuntut profesionalisme Polri.
Ada tiga poin krusial dalam Pasal 613 Ayat 3 yang wajib diketahui publik:
1. Hak Atas Transparansi Digital. Pemilik data berhak mendapatkan salinan hash (identitas digital) dari data yang disita saat itu juga.
2. Kewajiban Saksi Independen. Proses ekstraksi data tidak boleh dilakukan di “ruang gelap” tanpa kehadiran saksi atau penasihat hukum, kecuali dalam keadaan darurat yang ditentukan ketat oleh undang-undang.
3. Sanksi Pembatalan Bukti. Hakim wajib menolak bukti elektronik yang proses perolehannya melanggar Pasal 613 Ayat 3, terlepas dari seberapa kuat isi bukti tersebut.
Masyarakat harus mulai melek hukum. Jika Anda atau kerabat berurusan dengan aparat dan terjadi penyitaan perangkat elektronik, tanyakanlah: “Mana berita acara penyitaan sesuai Pasal 613 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2025?”
Polisi yang profesional tidak akan merasa terancam dengan pertanyaan ini. Justru, aparat yang berintegritas akan merasa terbantu karena proses hukum yang mereka jalankan menjadi tidak bercelah (legally sound). Kita menginginkan polisi yang bekerja dengan basis ilmu pengetahuan ( scientific crime investigation), bukan sekadar berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
Tentu saja, transisi menuju kepatuhan penuh terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan pelatihan masif bagi para penyidik di tingkat Polsek hingga Mabes Polri. Ketersediaan alat forensik digital yang tersertifikasi juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Namun, keterbatasan alat tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar undang-undang. Pasal 613 Ayat 3 adalah perintah undang-undang yang bersifat imperatif (memaksa). Mengabaikannya adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang dibuat oleh rakyat melalui DPR dan Pemerintah.
Lahirnya UU Penyesuaian Pidana Nomor 20 Tahun 2025 adalah kemenangan bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, kemenangan ini akan sia-sia jika aparat di lapangan masih menggunakan cara-cara lama yang mengabaikan prosedur teknis.
Pasal 613 Ayat 3 adalah pengingat bagi kita semua bahwa dalam hukum, cara memperoleh kebenaran sama pentingnya dengan kebenaran itu sendiri. Jika caranya salah, maka hasilnya tidak bisa dianggap benar. Mari kita kawal implementasi undang-undang ini demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bermartabat.
Sumber: facebook











