LANGITBABEL.COM- Mengaku bersalah hukuman bisa lebih ringan ? inilah yang dikenal sebagai plea bargaining dalam KUHAP Baru.
Advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ahmad Albuni,S.H dalam melek hukum kali ini akan menjelaskan hal ini.
Dalam hal ini para sahabat pembaca langitbabel.com harus memahami apa itu Plea Bargaining
“Plea bargaining adalah mekanisme pengakuan bersalah oleh terdakwa yang dilakukan secara sukarela, dengan konsekuensi proses peradilan dipercepat, hakim dapat mempertimbangkan keringanan pidana,” jelas Ahmad Albuni.
Ingat! Plea bargaining bukan tawar menawar bebas Seperti di film-film, tapi ini diatur dan dibatasi hukum.
“Diatur dalam KUHAP baru , dalam KUHAP baru pengakuan bersalah harus tanpa paksaan, dilakukan di hadapan hakim,hakim wajib memastikan terdakwa paham hak haknya dan tidak menghapus kewenangan hakim untuk menilai kesalahan,”beber Ahmad Albuni.
Artinya Hakim tetap independen, pengakuan bukan jaminan bebas atau hukuman ringan.
Jika syarat terpenuhi, pengakuan bersalah dapat menjadi alasan meringankan pidana menghemat waktu serta biaya peradilan dan menghindari proses pembuktian panjang.
Namun, pengakuan bersalah ini tidak berlaku untuk semua perkara dan tidak mengikat hakim secara mutlak.
“Catatan pentingnya mengaku bersalah bukan strategi aman, salah langkah bisa merugikan terdakwa,harus didampingi penasihat hukum,” beber Sekretaris Umum elPDKP ini.
Ditambahkan Albuni plea bargaining mencerminkan peradilan modern,efisiensi sistem hukum dan tetap menjaga keadilan substantif
“Mengaku bersalah bukan menyerah, tapi pilihan hukum yang harus sadar dan rasional,”tegas Ahmad Albuni.











