Mantan Manajer Toko Aquarium di Tuntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara,Advokat Rika Mawarni Siapkan Pembelaan

41 views

Rika Mawarni,S.H Advokat elPDKP Babel

AG alias Bujang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (30/7/2024) siang.

Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa AG melakukan perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) huruf b UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan jo.pasal 55 ayat 1 KUHP.

Informasi yang diterima AG dituntut oleh JPU dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun empat bulan penjara .

Merespon tuntutan itu Rika Mawarni,S.H advokat dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (el-PDKP Babel) akan melakukan upaya hukum terhadap kliennya tersebut.

“Kami akan melakukan nota pembelaan secara tertulis (pledoi) jadwal sidangnya Selasa 6 Agustus 2024 mendatang,” terang Rika Mawarni.

Dijelaskan Rika Mawarni pihaknya meminta keringanan tuntutan perkara perlidungan konsumen ini.

“Apa lagi yang kami ketahui klien kami tidak mendapat keuntungan sama sekali ,dia hanya memenuhi perintah atasan lantaran takut kehilangan pekerjaannya,”jelas Rika Mawarni.

Untuk diketahui terdakwa AG adalah warga penerima manfaat bantuan hukum (Bankum) dari Kementerian Hukum dan HAM RI , AG layak diberikan bantuan hukum lantaran beberapa syarat telah terpenuhi sebagai penerima Bankum.

“Seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kartu Tanda Penduduk, kronologis sudah kami telaah, dan itu memenuhi syarat,”tegas advokat muda ini.

Informasi dari pencarian https://sipp.pn-pangkalpinang.go.id/index.php/detil_perkara disebutkan terdakwa AG mendaur ulang dan membungkus ulang pakan ternak yang telah kadaluarsa untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan

Pengubahan tanggal kadaluarsa ini dengan cara menghapus tanggal kadaluarsa yang menempel pada bungkus pakan dengan tinner dan lap kain, digosok sampai hilang, setelah hilang kemudian di Cap lagi dengan alat pengecap tanggal kadaluarsa.

Namun diduga praktik curang ini diketahui oleh bos terdakwa yaitu seorang pengusaha aquarium ternama di Pangkalpinang berinisal HE alias AC.

Selanjutnya, sekitar tanggal 17 Februari 2023 lalu AC yang saat itu ditahan di Rutan Salemba dalam perkara Lingkungan Hidup, menghubungi terdakwa Lalu AC berbicara ke terdakwa

“Jang, ku percayakan kek ka untuk masalah pekerjaan ini, ku serahin kek ka”(artinya saksi meminta terdakwa untuk tetap bekerja selaku manajer toko dan bertanggungjawab untuk semua urusan toko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *