LBH PDKP Palembang Sentil Kriminalisasi Penyalahguna Narkoba Usai MA Kabulkan PK Rajiman Aripin

Paralegal LBH PDKP Palembang Muhammad Arifsyah

LANGITBABEL.COM—–Perjuangan panjang Rajiman Aripin dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Pria yang sempat dituduh sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut kini bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

​Sebelumnya, Rajiman harus menelan pil pahit ketika divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada 16 Oktober 2024.

​Namun, kabar melegakan itu akhirnya datang. Rabu (12/8/2026) menjadi momen bersejarah bagi Rajiman setelah Majelis Hakim MA membatalkan putusan judex facti dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, S.H., M.H., menyatakan membatalkan putusan tingkat pertama dan mengadili kembali perkara tersebut.

​”Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali: Terbukti Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” ujar Yohanes Priyana dalam amar putusan PK.

Kasus pidana yang menjerat Rajiman bermula dari penangkapannya di Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (21/5/2024). Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,771 gram.

​Sejak awal pemeriksaan, Rajiman bergeming dan menegaskan bahwa dirinya bukanlah pengedar, melainkan korban penyalahgunaan narkotika. Kendati demikian, PN Muara Enim tetap menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

​Rasa frustrasi tak lantas membuat Rajiman patah semangat. Ia terus memperjuangkan haknya hingga akhirnya memenangkan peninjauan kembali melalui bantuan hukum.

​”Saya tidak pernah putus asa mencari jalan keadilan meski sempat divonis 8 tahun penjara. Saya selalu berkeyakinan, cepat atau lambat keadilan itu pasti akan datang. Dan itu terbukti saat advokat LBH PDKP Palembang datang memperjuangkan keadilan saya hingga permohonan PK ini dikabulkan,” ungkap Rajiman penuh haru.

Paralegal dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Muhammad Arifsyah, membenarkan kabar dikabulkannya permohonan PK tersebut. Menurutnya, informasi ini sudah resmi dimuat di portal Informasi Perkara Mahkamah Agung.

​”Betul, sudah dimuat di website resmi info perkara MA. Namun, kami mengimbau kepada keluarga Rajiman Aripin untuk tetap bersabar sambil menunggu salinan putusan resmi dikirimkan oleh MA,” jelas Arifsyah.

​Arifsyah, yang juga seorang mahasiswa hukum, menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Ia menilai Rajiman hanyalah seorang pengguna yang dipaksakan masuk dalam jerat pidana tinggi.

​”Saya menilai terlalu banyak orang di dalam lapas yang menjadi korban karena kepastian hukum kaku selalu dikedepankan, sementara keadilan dan kemanfaatan hukum justru digeser jauh ke belakang. Akibatnya, hukum kerap terasa jauh dari rasa keadilan,” pungkas Arifsyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *