Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim terhadap perkara penyalahgunaan narkotika oleh Terpidana Ferdiansyah Rihan (39) dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan penjara.
Penasehat hukum Ferdiansyah Rihan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel Ahmad Fauzi,S.H membenarkan PK yang diajukan oleh pihaknya dikabulkan oleh MA RI nomor 972 PK/Pid.Sus/2023.
“Kami sudah menerima putusan MA , dalam putusan ini klien divonis 2 tahun penjara ini lebih ringan 3 tahun penjara dari vonis hakim PN Pangkalpinang,”kata Ahmad Fauzi , belum lama ini.
Sebelumnya, warga Kelurahan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang ini ditangkap kepolisian Polresta Pangkalpinang pada Selasa 23 Agustus 2022 lalu di sebuah gudang di Kelurahan Pasir Putih.
Dari penangkapan ini ,terungkap terpidana mendapatkan sabu -sabu seberang 0,20 dari saudara Fajri (DPO) dengan harga Rp 250 ribu , uang pembelian sabu merupakan uang yang dikumpulkan terpidana dari saksi Soni Oktarian, Alexander M.Yunus dan Eristian .